Rabu, 31 Agustus 2022

SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI DAN JAJARANNYA TENTANG TERBENTUK NYA PERKUMPULAN MASYARAKAT PAKIS RIAU -MAPARI

 SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI DAN JAJARANNYA TENTANG TERBENTUK NYA PERKUMPULAN MASYARAKAT PAKIS RIAU 


Nomor             :01/PEMBERITAHUAN /MAPARI/VIIII/2022

Sifat                 :Biasa

Perihal             :Pemberitahuan Telah berdiri dan terbentuk Perkumpulan Masyarakat  Pakis  Riau  MAPARI

 

Kepada Yth      :Bupati Kabupaten Rokan  Hulu

                        Di Pasir Pengarayan  Rokan Hulu

 

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama              :Amiruddin

Jabatan            :Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau

Alamat            :Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu

 

Bertindak Untuk dan atas nama Perkumpulan  Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau ,menyampaikan dan memberitahukan dan melaporkan Tentang telah berdiri dan atau terbentuk Perkumpulan Masyarakat pakis Riau berdasarkan Hasil musyawarah dan Mufakat kami masyarakat Pakis Riau yang telah di tuangkan dalam Akte Notaris Nomor 01 Notaris Gitri Roserizal SH ,Mkn tanggal 02 Agustus    dan telah  di daftarkan dan di sahkan   dengan surat SK Menkumham Nomor AHU 007937 AH 01 07 2022 Tertanggal

 

Adapun maksud dan tujuan dari pada Perkumpulan ini  sesuai dengan yang di maksud pada pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 nyaitu Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh

masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila.

 

Bahwa adapun Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan, tujuan perkumpulan di bidangsosial adalah

a) Sebagai sarana silahturahmi dan komunikasi secara positif dan terarahuntukanggota. b) Sebagai sarana mewujudkan kerja sama yg sinergis dan harmonis antaraanggota perkumpulan

c) Sebagai wadah untuk melestarikan menjaga, melindungi dan mengelolahutan serta adat isti adat pakis, mendirikan pendidikan kesenian. 3) Perkumpulan ini mempunyai fungsi

a) Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, danhukumdari segala sesuatu yang merugikan para anggota. b) Meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan antar sesama anggotaperkumpulan

c) Meningkatkan dan mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan paraanggota baik secara moril maupun materil

d) Sebagai wadah kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah maupunpihaklain nya

e) Sebagai wadah penggerak, pengarah dan pemersatu serta penyalur aspirasi

dan partisipasi anggota perkumpulan

f) Sebagai wadah para masyarkat (anggota) yg peduli terhadap kelestarianlingkungan Kusus nya kawasan hutan agar tetap terjaga keberadaan nyadankelestarian nya.

 

Untuk melengkapi  Keterangan dan data data tentang perkumpulan MAPARI turut kami lampirkan  Foto Copy

 

1.Akte notaris

2.SK Menkumham

3.Susunan Struktur organisasi keanggotaan MAPARI  masa bakti 2022 /2027

4.Surat Ijin Domisili

5.Anggaran Rumah Tangga

 

Demikian Surat Pemberitahuan dan laporan ini kami buat ,dan kami harapkan  Arahan dan bimbingannya terhadap Perkumpulan  MAPARI ini

 

PAKIS PAKOBUK  Tanggal 22 Agustus 2022

 

MASYARAKAT PAKIS RIAU –MAPARI

 

 

 

 

 

 

AMIRUDIN                                                                   ASRUL

KETUA UMUM                                                            SEKRETARIS UMUM

 

 

Tembusan

 

1.Bapak Jokowi Presiden Ri

2.Menteri Dalam negeri

3.Kepala Staf Kepresidenan

4.Gubernur Riau

5.Kapolda Riau

6.Komandan Korem Riau

7.Kajati Riau

8.Bupati Rokan Hulu

9.Ketua DPRD Rokan Hulu

10.Kapolres Rokan hulu

11.Dandim Rokan Hulu

12.Kajari Rokan hulu

13.Ketua Lembaga adat Melayu Riau

14.Para Camat di Rokan Hulu

16.Para Kapolsek di Rokan hulu

17.Para Danramil di Rokan Hulu

18.Para Kepala desa /lurah di Rokan Hulu

19.Para Media online dan cetak

20.Para Tokoh  Agama dan Tokoh masyarakat dan Tokoh Adat

21.Kakesbang pol kabupaten Rokan Hulu

22.Kakesbang Pol Provinsi Riau


















 

 


Jumat, 23 Maret 2018

Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan ke PROPAM POLDA RIAU 5 Oknum Personil Polsek Rokan IV Koto ROHUL

Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan   ke PROPAM POLDA RIAU  5 Oknum Personil  Polsek Rokan IV Koto 
Tentang Dugaan Tindakan Salah Prosedur dan pengancaman dan menakut nakutin masyarakat
Bak action cow boy 5 oknum personil kepolisian tersebut menghamburkan peluru untuk menakut nakutin 2 Petani yang sedang bekerja di lahan masyarakat adat pakis .
Pada saat ini terjadi Konflik kepemilikan Lahan antara Masyarakat adat Pakis dan PT Anugerah Miaga Sawindo ,konflik ini terjadi karena masing masing mengklaim kepemilikan lahan .Masyarakat adat Pakis merasa lahan tersebut adalah Milik masyarakat adat pakis yang telah di kuasai dan di pelihara semenjak leluhur mereka kurang lebih 400 tahun yang lalu dan sebelum Republik merdeka  sementara PT Anugerah Niaga Sawindi merasa sudah memiliki Izin dari Kementerian Kehutanan.
Terlepas dari Status pemilikan Lahan ,Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Tindakan 5 oknum Personil  Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu karena sudah melakukan Tindakan Salah prosedur dan cendrung di manfaatkan PT.ANS untuk menakut nakutin masyarakat ,dengan dasar hukum laporan PKN adalah Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian , yang menyatakan pengunaan Senjata Api di lakukan apabila dalam keadaan terancam dan membahayakan personil kepolisian dan masyarakat sekitar,sementara dalam kejadian ini tidak ada situasi kondisi mengancam dan memaksa karena Kekuatan Kepolisian 5 Personil dan masyarakat yang sedang bertani hanya 2 orang petani dan dengan jarak 200 M dari Petani ke Personil Kepolisian yang saat itu menghamnur hamburkan Peluru .
Dengan Fakta Fakta  :

1.Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2018 sekitar Jam 13.24 WIb 2 Orang Masyarakat dusun Pakobuk Tanjung Medan Rokan IV Kota  bernama  SINUR  dan ASRUL sedang mengarap Lahan Tanah Wilayat masyarakat Pakis Rokan IV Kota di lokasi Bukit Kasur ,Tiba tiba dari Jarak 200 meter 5  Personil Polisi
Dari Satuan Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu Melaksanakan Tindakan Penembakan sebanyak 4 kali dengan tujuan mengancam dan menakut nakuti 2 Orang Petani masyarakat adat pakis ,sehingga mengakibatkan 2 orang masyarakat tersebut ketakutan dan pulang untuk melaporkan penembakan tersebut kepada ketua Adat Masyarakat Pakis Bapak Amiruddin .
2.Bahwa tindakan penembakan untuk mengancam dan menakut nakutin masyarakat tersebut di duga atas suruhan Pimpinan PT Anugrah Niaga Sawindo Pemilik Perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto karena pada kejadian tersebut ada  Karyawan  PT ANS tersebut bersama Rombongan Oknum Oknum Polisi .

3.Bahwa Pada Saat kejadian situasi kondisi dalam keadaan damai tertib dan bukan situasi memaksa untuk menembak ,sehingga  tindakan Oknum Oknum Polisi tersebut Telah melanggar UU kepolisian dan  Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Antara lain mengatakan

4. KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone   081371724936

a.Perkap Nomor 1 Tahun 2009  TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN Pasal 8
(1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau
masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal
untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka
tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka
yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau
masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api
dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.

TEMBAKAN PERINGATAN

Pasal 15
(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan
bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau
masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat
segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan
tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman
atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehatihatian
yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan
tujuan sebagai berikut:
a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan
menyerang anggota Polri atau masyarakat;
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada
pelaku kejahatan atau tersangka.
(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang
dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak
memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

b.Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri  no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b.    membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e.    menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f.     menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pasal 48

penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1.    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2.    memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3.    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
 Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).

c.BAHWA SESUAI DENGAN PERKAP NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA RI
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 7 (1)Setiap Anggota Polri wajib:
a.setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
ETIKA KEMASYARAKATANPasal 10
Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b.menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c.memberikan pelayanan kepada masyarakat  dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana  yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.


4.Saksi Korban yang dapat di mintai keterangan dalam Laporan Pengaduan ini Adalah bapak SINUR  dan ASRUL alamat Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Kota Rokan Hulu dan Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone  081371724936
Bahwa berdasarkan Fakta fakta di atas ,Perkumpulan Pemantau keuangan Negara –PKN  melaporkan Kasus ini ke Propam Polda Riau dan Kapolres Rokan Hulu ,dengan Harapan Agar di proses secara hukum dan demi menjaga Citra Kepolisian yang kita cintai ini .

KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone   081371724936







Minggu, 18 Maret 2018

Penelitian Sejarah Masyarakat Adat Pakis


                                                 






                                          BAB II

                GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

A.
Sejarah Masyarakat Adat Pakis


Berdasarkan  wawancara  penulis  dengan  pemimpinan  adat  masyarakata
adat  pakis  datuk  bendaharo  mudo  bahwa  Masyarakat  Adat  Pakis  adalah  salah
satu Komunitas Masyarakat Adat di Wilayah
Kerajaan Rokan IV Koto, mereka
tinggal   dusun   Pakobuk   DesaTanjung   Medan   KecamatanRokan   IV   Koto
Kabupaten Rokan Hulu. yang  saat ini dipimpin oleh Datuk  Bendaharo Mudo
Amirudin  Setelah  Alih  Generasi  dari  Kepemimpinan  Datuk  Bendaharo  Mudo
Amro,  pada  awalnya
kira  kira  5  abad  yang  lalu.  Para  Leluhur  Ninik  Mamak
Kampung  Pakis  Berasal  dari  Kerajaan  Gerantung  Rao  Padang  ,  dengan  suku
Etnis dari Melayu dan Caniago.
17
Ketika  itu  rombongan  menemukan  sungai  yang  deras  dan  dalam  ,dan
mereka  tidak  berani  menyeberan
gi  karena  tidak  ada  jembatan  atau  perahu
penyeberangan.  Alhasil  mereka  menemukan  pakis  yang  besar  dan  tinggi  ,
sehingga   mereka   menebang   pakis   dan   membuat   pakis   menjadi   jembatan
penyeberangan  ,  dan  semenjak  itu  disebutlah  sungai  itu  menjadi  sungai  pakis
dan
membuat  kampung  atau  tempat  tinggal  di  hulu  sungai  pakis  nyaitu
kampung  pakis  .karena  pada  saat  itu  kampung  pakis  sangat  terisolir  karena  di
tengah  tengah  hutan  lebat  ,maka  mereka  migrasi  ke  dusun  pakobuk  di  pinggir
sungai   Rokan   dan   sebagian   lagi   ke   Desa
Tanjung   Medan   Dan   Desa
Pemandang.
17
Amirudin, Datuk Bendaharo Mudo Masyarakata Adat Pakis, Pokobuk, 24 Juli 2016.
18
19
Sampai  Saat  Ini,  di  Kampung  Pakis  Lama  masih  ada  Bukti  sejarah
(Arkeologi)   Berupa   Hamparan   Pemakaman   Para   leluhur   Ninik   Mamak
Kampung Pakis Lama .
Keberadaan  Masyarakat  Hukum  Adat  ninik  mamak  Kampung  Pakis
dari  dulu  sampai
sekarang  masih  eksis  dan  telah  memenuhi  syarat  secara
hukum    maupun  peraturan  yang  berlaku  pada  saat  ini  .komunitas  Masyarakat
Adat Pakis Memiliki nyaitu:
1.
Ada Lembaga  dan Silsilah Keturunan atau Tarombo
2.
Mempunyai Wilayah teritorial atau Tanah Ulayat yang
telah di kuasai dan di
akui semenjak Beberapa abad yang lalu
3.
Mempunyai    Struktur  Kerajaan  yang  memiliki  Tugas  dan  pangkat  maupun
Kekuasaan ,Mulai dari Datuk Bendaharo Mudo, Hulubalang dan lain lain
4.
Masyarakatnya   berasal   dari   satu   asal   usul   nyaitu   Keturuna
n   Datuk
Bendaharo Mudo yang pertama
5.
Mempunyai norma norma, aturan adat yang di gunakan dan di hormati oleh
masyarakat adat, di sampaing hukum nasional dan norma agama. contohnya
aturan   adat   perkawinan   dan   aturan   adat   penyelesaian   apabila   ada
permasalahan y
ang terjadi di Komunitas Masyarakat Pakis.
6.
Memiliki  bukti  bukti  peninggalan  sejarah  antara  pemakaman  para  leluhur
bekas perkampungan.
7.
Memiliki  benda  benda  bersejarah  antara  lain  pakain  kerajaan,  alat  gendang
gong, piso soko dan lain lain.
20
8.
Menguasai    dan
mengadakan    pemungutan    hasil    hutan    di    sekitar
DesaTanjung Medan Kampung Pakis Lama dan sekitar Dusun Pakobuk .
Pada   Umumnya   Pekerjaan   Komunitas   Masyarakat   Adat   Kampung
Pakis  adalah  bertani,  Nelayan  di  sungai  Rokan  dan  Memungut  Hasil  Hutan,
mengambil  damar  m
ata  kucing  dan  menanam  Karet.  Masyarakat  Adat  Ninik
Mamak    Kampung    Pakis    mempunyai    Tanah    Ulayat    yang    terletak    di
DesaTanjung Medan dengan batas
-
batas sebagai berikut:
Sebelah  timur    berbatasan  dengan  penghulu  sepuluh  Rokan  lubuk  dua,
sepanjang sungai Roka
n, sebelah barat berbatasan dengan mulai dari dari hulu
sungai  pakis  sampai  lubuk  rao  bukit  simelembu,  sebelah  utara  berbatasan
dengan si jernih bukit potomeh kurungan kambing, sebelah selatan berbatasan
dengan  naro  kayo  pematang  kancah  pemandang  yang  mana
tanah  ulayat
tersebut telah disahkan oleh dipertuan agung besar Gunimat di ujung batu koto
tinggi  dekat  pematang  bendahara  sekarang  .dan  tanah  ulayat  tersebut  telah  di
kuasai dan di jaga oleh ninik mamak kampung lama pakis.
Tugas
-
Tugas  Datuk  Bendaharo  Mud
o  Dan  Perangkatnya  (  Ninik  Mamak
Dalam Kampung )
1.
Datuk Bendaharo Mudo  :
a.
Mengatur  Dan  Membentuk  Suatu  Wadah  Kesepakatan  Tali  Berpilih  3  (
Tiga ) Forum Lembaga Dususun  ( LDA ).
1).
Membuat   Kesepakatan   Bersama   Ninik   Mamak   Juga   Lain   Serta
merangkum Tokoh Agama D
an Pemerintah Setempat.
21
2).
Membuat Peraturan
-
Peraturan Adat Istiadat Sesuai Dengan Mufakat
Adat Agama
Pemerintaan Setempat.
3).
Menegakan  Fungs
-
Fungsi  Dan  Norma
-
Norma  adat    Lama  Pusako
Usang  Kesenian  Daerah  Budaya  Trdisional.  Serta  Menampilkan  Ciri
Khas  Alam  B
erbicara  Menurut  Adat  Sesuai  Dengan  Aturan  Agama
Juga Pemerintah Setempat.
b.
Menjaga Keamanan Hutan Tanah Ulayat Dan Kelestariannya.
1).
Tanah  ulayat  harus  di  jaga  kelestariannyabaik  itu  hutan  tanaman
pisoko  terdahulu
-
dan  kuburan
-
kuburan  keramat  dan
tempat
-
tempat
bersejarah dulu.
2).
Menjaga hubungan silaturohmi antara kawan sampaikan supaya tidak
terjadi perselisihan di kedua pihak.
3).
Menjaga  tata  bilas  hutan  tanah  ulayat  (  toluok  sati  rantau  bertuah
batas  yang  telah  di  tetapkan  sejak  turun  temurun.  Tali
yang  tidak
pernah  putus,  tegak  yamg  tidak  hitung  ).  Tidak  lakai  dek  paneh  tidak
tepuk dek cejan ).
2.
Ninik Mamak
Ninik mamak adalah setingkat di bawah datuk bendahara muda.
a.
Mengatur cucu keponakan yang banyak dulu tiap
-
tiap suku.
b.
Menyelesaikan  acara
-
acara
tindik  cocang
-
pangkas  genobak
sunat
rosul (kittanan), nikah kawin
timbun tanah, di terima dari si joah tua di
sampaikan ke datuk bendahara muda

c.
Menyelesaikan  sengketa  antara  cucu  keponakan  silang  sengketa  dalam
kampung (kok lai koroh yang tidak joni
ah kusuk, tidak selesai ), itu tugas
ninik mamak salah satu dalam kampung.
d.
Membuat denda kukung pelenggu kepada cucu keponakan sesuai dengan
ayuran adat sarah
kittabullah. ( adat agama pemerintah).
3.
Dubalang
a.
Mengikuti  kawan  perintah  dan  membuat  apa  yang  d
i  sepakati  kepada
cucu    keponakan  datuk  bendahara  muda.  Dan  ninik  mamak,  sesuai
dengan rancangan persukuan masing
-
masing.
b.
Menjemput  dan  menghantarkan  kita,  menyelaksi  kata
-
kata  dan  surat
menyurat yang dibuat ninik mamak, keputusan ninik mamak, meberi tau
d
aris  adaik  beradik  bila  ada  kumpulan,  permasalahan  dalam  adat  suku
masing
-
masing.
c.
Berkewajiban   mendampingi   datuk   bendahara   muda,   ninik   mamak
bepergian,  memutuskan  salah  satu  perkara  masalah  dalam  kampung
maupun diluar kampung.
4.
Sejarah Tuo
a.
Menyampaikan
berita    kepada    ninik        mamak    juga    kepada    tuo
seindu(periuk          belango).        Apa
-
apa  yang  telah  terjadi  dalam  cumah
sebuah.
b.
Mengabarkan  kepada  ninik  mamak  sebagai  sambung  koto  ulasanlidah
dari tuo soidik (periuk belango). Di hadapan kumpulan dalam suatu alam
untuk di sampaikan ke datuk bendahara  muda.
23
c.
Memberi    tahukan    atau    mengabarkan    kepada    ninik    mamak,datuk
bendahara  muda  hal  di  dalam  rumah  sebuah  (  persukuan  )  akan  di
adakankumpulan.
d.
Berhak  mengatakan  atau  memutusakan  suatu  masalah    di  dalam  rumah
sebuah bi
la ninik mamak tidak hadir.
e.
Mengatur  resepsi  masak
-
memasak  bila  ada  helat  yang  akan  di  adakan
dalam  rumah sebuah (persukuan).
5.
Periuk Belango
a.
Periuk  belango  atur  tuo  soidik,  berhak  menghentikan  atau  membentuk
ninik  mamak,  datuk  bendahara  muda  bila  terjadi,
silang  sengketa,  di
pikul   menentukan   bahu   di   jujung   telah   memecahkan   kepala,   telah
tercoreng  aral  di  keningnya  terpijak    benda  barang  (  semua  itu  di
sebabkan oleh ) ninik mamak atau datuk bendahara dan sendiri, wajib di
gaili aleh periuk belango.
b.
Menyimpa
n  benda
-
benda  bersejarah,  benda  suku,  mengatur  keuangan
dalam adat suku masing
-
masing.
6.
Tuo Adat Sesepuh Adat
a.
Menasehati  datuk  bendahara  muda,  ninik  mamak  atau  yang  tergabung
dalam pakaian adat istiadat di suatu kampung ( tali perpilih tiga ).
b.
Memberi  petun
juk,  arahan  supaya  ninik  mamak,  datuk  bendahara  muda
tidak salah langkah dalam memberi keputusan.
c.
Tegak  tempek  beguru
duduk    tempat  bertanya  bagi  seluruh  elum  adat
yang ada di dalam dupang sebuah.
24
d.
Menceritakan  memberi  tahu  kepada  anak  cucu  hal  ihwal  seja
rah  yang
pernah ada di suatu adat yang telah terjadi secara turun temurun .
e.
Menyerahkan  tahta
gelar  kepada  ninik  mamak,  datuk  bendahara  muda
yang baru terpilih.
Dilain  pihak  maka  masyarakat  itu  dengan  hak  atas  tanahnya,  atas  air
dan  tanamanya,  atas  bangu
nanya,  benda  keramat  dan  lain  barang  miliknya,
nampak  pada  kita  sebagai  subyek  hukum  (rechtssubjecten)  yang  turut  serta
dalam  pergaulan  hukum.  Bila  dirumuskan  sesingkatnya  maka  persekutuan  itu
dapat  disebut  :  gerombolan  yang  teratur  bersifat  tetap  dengan  m
empunyai
kekuasaan  sendiri,  pula  kekayaan  sendiri  berupa  benda  yang  kelihatan  dan
tidak kelihatan mata.
18
B.
Keadaan Alam
dan
Geografis
Masyarakat  Adat  Pakis  terletak  di  DesaTanjung  Medan  dalam  wilayah
Kecamtan  Rokan  IV  Koto
KabupatenRokan  Hulu
,
Riau
,
Indonesia
.  Sebuah
Kecamatan di Rokan Hulu, dengan Ibu kota Kecamatan berada di Rokan.
Masyarakat Adat Pakis terletak  +/
-
150,4 km dari pekanbaru, Ibu Kota
Provinsi  Riau.di  KecamatanRokan  terdapat  bahan  baku  pertambangan  yaitu
batu  bara  dan  batuan  Kapur  (b
ahan  dasar  semen),  lokasi  batu  bara  terdapat  di
sebelah   barat   sekitar   +/20   km   dari   ibu   kota   Kecamatan.   Luas   wilayah
masyarakata   adat   pakis   sesuai   dengan   surat   keterangan   No:01/PKP/2000
dengan  luas  12.365  Ha.  beberapa  objek  wisata  yang  terdapat  di  Masyaraka
t
18
Ter Haar, Terjemahan, Soebakti Poesponoto.
Asas
-
Asas Dan
Susunan Hukum Adat
. Pt
Pradnya Paramita, Jakarta, 1994, hal, 7.
25
Adat Pakis
:Air terjun (Ujan Lobek
), makam
-
makam Raja Rokan, Goa suluk,
goa tombuk. Wisata alam pemandangan, sungai, Air terjun Sungai Tolang, dan
masih banyak lagi.
Adapun   batas
-
batas   wilayah   Masyarakat   Adat   PakisDesaTanjung
Medan adalah sebagai berik
ut:
a.
Sebelah Barat Berbatas Dengan Bukit Simolombu / Sungai Bungo
b.
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Pematang Kancah
c.
Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lubuk Dua Pakis
d.
Sebelah Utara Berbatasan Dengan Bukit Pematang Tomeh
Secara  geografis  letak  Masyarakat  Adat  P
akis  relatif  dekat  dengan
Ibukota  kemacatan  Rokan  ±30  KM,  ada  dua  akses  menuju  kecanatan  pertama
jalur  air  dengan  menggunakan  Boat  dan  kedua  menggunakan  akses  darat
dengan jalan yang masih tanah belum ada pengerasan dan perbaikan, sehingga
diwaktu hujan ja
lan tersebut tidak bisa ditempuh kendraan.namun karena akses
jalan  menuju  Kecamatan  kurang  mendukung  maka  masayarakat  adat  pakis
susah  untuk  pergi  ke  IbukotaKecamatan  untuk  menjual  hasil  hutan  dan  ikan
hasil tangkapan disungai Rokan. Sementara hasil hutan
Masyarakat Adat Pakis
sangat  melimpah  begitu  juga  dengan  hasil  sungai  Rokan  yang  begitu  banyak,
karena ekosistem binatang air berupa ikan, lingkitang (siput), kerang, dan yang
lain
-
lain,  sehingga  dengan  hasil  alam  yang  berlimpah  bisa  untuk  memenuhi
kebutuh
an  mereka.  Namun  dengan  berkembangnya  zaman  banyak  sekarang
penduduk mengganti ladangnya dengan kebun karet dan sawit.
26
C.
Keadaan Penduduk
Berdasarkan  data  yang  penulis  ambil  dari  kantor  kepala  DesaTanjung
Medan  pada  bulan  juni  2016,  penulis  mendapatkan  juml
ah  penduduk  di
DesaTanjung  Medan  (Masyarakat  Adat  Pakis)  berjumlah  1.088  yang  terdidri
545  dari    laki  laki  dan  543  jiwa  perempuan,  sedangkan  jumlah  kk  adalah
sebanyak 271 KK
Sedangkan    jumlah    penduduk    menurut    tingkat    pendidikan    di
DesaTanjung Medan (Masyara
kat Adat Pakis) KecamatanRokan IV Koto dapat
dilihat ditabel brikut:
Tabel II.1
Keadaan Penduduk Berdasarkan Pendidikan di DesaTanjung Medan
Sumber data:Kantor Kepala DesaTanjung Medan
Dilihat  dari  tabel  diatas  maka  rata  rata  masyarakat  di  Tanjung  Medan
paling banyak tamatan SD, dimana masyarakat tersebut sangatlah lemah dalam
sumber  daya  manusianya  menurut  survey  yang  penulis  lakukan  di  kantor
kepala DesaTanjung Medan terdapat 330 jiwa
yang belum pernah sama sekali
mengecap pendidikan.
No
Pendidikan
Jumlah jiwa
Persentase %
1
Tidak Sekolah
330
30,3
2
Tamat SD
433
39,8
3
Tamat SMP
168
15,4
4
Tamat SMA
93
8,6
5
Perguruan Tinggi
64
5,9
Jumlah
1088
100
27
Tabel II.2
Keadaan Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No
Pekerjaan
Jumlah
Persentase %
1
Petani
379
81,3
2
Pencari Hasil Hutan
41
8,8
3
Pegawai Negri Sipil
27
5,8
4
Pedagang
19
4,1
Jumlah
466
100
Sumber data:Kantor Kepala DesaTanjung Medan
Dapat kita lihat di tabel atas bahwa keadaan penduduk berdasrkan mata
pencaharianya  adalah  paling  banyak  masyarakat  dengan  pekerjaan  pertanian
yaitu  81,3  %,  dari  sini  bisa  kita  menyimpulkan  bahwa
mayoritas  Masyarakat
Adat  Pakis  bergantung  kepada  alam  untuk  memenuhi  kebutuhan  keluarga
mereka  dan  disusul  dengan  pencari  hasil  hutan  8,8%  dari  survey  tersebut
peneliti  dapat  menyimpulkan  bahwa  penduduk  masyarakata  adat  pakis  masih
bergantung kepada hasil
pertanian dan hutan.
D.
Keadaan Sosial Budaya Dan Keagamaan
Dengan  giatnya  saat  ini  pemerintahan  untuk  memajukan  Desa  dan
meningkatkan kesejahteraan penduduk dibidang sosial budaya serta keagamaan
pemerintahan  Desa  cukup  memenuhi  sarana  prasarana  untuk
mengembangkan
suatu kemampuan dan kualitas serta potensi dimasyarakat tersebut.
Adapun   berapa   sektor   yang   menunjang   untuk   mengembangkan
wawasan dan keagamaan masyarakat sebagai berikut.
1.
Bidang pendidikan, diDesaTanjung Medan (masyarakat adat pakis) 1 taman
kanak  kanak,  3  sekolah  dasar  dan  1  sekolah  menengah  pertama,  dan  pada
saat ini sekolah menengah atas Masyarakat Adat Pakis masih ke Kecamatan.
28
2.
Dibidang kesehatan terdapat 2 unit posyandu dan 1 unit puskesamas dengan
adanya keberadaan bidan sanagat membant
u untuk masayarakat setempat
3.
Dilihat dalam bidang keagamaan di Masyarakat Adat Pakis 100% islam, dan
terdapat  1  mesjid  dan  5  mushalla,  yang  mana  bangunan  mushalla  dapat
digunakan untuk tempat suluk, TPA, dan acara wirit.
4.
Dalam  bidang  budaya  Masyarakat  Adat
Pakis  selalu  menjunjung  tinggi
peraturan  dari  ninik  mamak  tiap  suku,  mereka  memilihara  dan  menjaga
supaya  tidak  melenceng  dari  adat,  di  setiap  mau  puasa  ramadhan  selalu
menngunakan  acara  adat  balimau,  tarian  adat,  pencak  silat,  dan  main
gendang gong (tale
mpong



http://inlislite.uin-suska.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/NGZiOTcyZmNlMjM0OGRlM2UwODhkNTQxMDU5M2MyMjk4NGI2MDdiNA==.pdf